"Hasil proses penyidikan mengamankan 130 karung berisi batu berkadar emas, ditambah 89 gelondongan untuk memisahkan emas dengan mineral lain," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda 26 tahun bos tambang emas ilegal di Bogor
Baca juga: Menteri LHK: Transformasi ekonomi perlu untuk hilangkan tambang ilegal
Membutuhkan waktu tempuh empat jam dengan berjalan kaki menuju lokasi pengolahan emas, dari lubang tambang yang juga berlokasi di Kecamatan Cigudeg, wilayahnya bernama Suka Asih.
Barang bukti lainnya yang ikut diangkut dari lokasi pengolahan yaitu 7 mesin motor penggerak, 6 botol berisi zat kimia merkuri, 2 karung kowi, 3 perangkat alat gebosan, 1 unit motor beat street, dan 1 unit cangkul.
Joni mengatakan, semula pihaknya mengamankan tujuh orang dari lokasi, tapi yang ditahan hanya empat orang yaitu IS (26), IR (42), OM (28), YA (25). IS bertindak sebagai bos atau penampung emas yang sudah diolah dari tiga tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih milik IR, OM, dan YA.
Ia memperkirakan, masing-masing tempat pengolahan emas ilegal di Desa Banyu Asih itu memiliki omset mulai dari Rp20 juta perbulan hingga Rp50 juta perbulan.
Joni menyebutkan, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu (1/1), yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.
Baca juga: Wagub Banten: 26 lokasi tambang emas ilegal di TNGHS sudah ditutup
Baca juga: 700 personel gabungan tutup 23 lubang tambang emas ilegal di Bogor
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengibaratkan longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh, karena menyebabkan ribuan titik longsor.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020