• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif siapkan dua saksi ahli

Kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif siapkan dua saksi ahli

7 Februari 2020 14:29 WIB
Kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif siapkan dua saksi ahli
Andi Asrun, Kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. (ANTARA/Ogen)

Tak ada keterangan yang memberatkan Pak Gubernur, karena meskipun memang benar ada sejumlah kepala OPD yang mengaku memberikan bantuan, tetapi tidak masuk ke kantong pribadi Pak Gubernur."

Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif, Andi Muhammad Asrun tengah mempersiapkan dua saksi ahli untuk dihadirkan dalam agenda persidangan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi kliennya tersebut.

"Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka untuk perkuat hal itu, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara," kata Asrun, Jumat (7/2).

Baca juga: Dua pejabat Kepri dituntut 5 tahun penjara

Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut 2 tahun penjara

Baca juga: Nelayan penyuap Gubernur Kepulauan Riau divonis 1,5 tahun penjara


Kedua saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan ialah Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakit dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang.

Dia katakan, keinginan untuk menghadirkan saksi ahli itu telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara ini.

Mantan pengacara Pemprov Kepri ini turut menyampaikan, pada agenda persidangan kliennya pada, Rabu, (5/2) kemarin. Dari tujuh saksi yang dihadirkan menurut keterangan yang disampaikan tak ada satupun yang memberatkan kliennya.

"Tak ada keterangan yang memberatkan Pak Gubernur, karena meskipun memang benar ada sejumlah kepala OPD yang mengaku memberikan bantuan, tetapi tidak masuk ke kantong pribadi Pak Gubernur," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari keterangan para saksi tersebut, terungkap jika uang yang mereka berikan digunakan oleh Nurdin Basirun untuk kegiatan amal jariah kepada masyarakat miskin.

Selain itu juga digunakan untuk membantu pembangunan masjid serta hadiah lomba atau kuis kepada anak-anak ketika kliennya itu melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau.

"Selain itu uang tersebut juga digunakan bagi biaya makan bersama para jamaah usai Shalat Subuh," tuturnya.

Asrun pun mengatakan, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diprediksi besar akan tuntas pada pekan depan. Pihaknya pun berharap proses persidangan ini dapat berjalan cepat dan segera tuntas.

Hal ini kemudian, lanjutnya, yang menjadi alasan kliennya itu tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK.

"Semoga keterangan yang diberikan saksi-saksi dapat menggugah hati Majelis Hakim. Karena apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah semata-semata untuk membahagiakan masyarakat Kepri," tegasnya.

Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar

Baca juga: Nurdin didakwa terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Baca juga: Plt Gubernur Kepri tak persoalkan 24 OPD beri gratifikasi ke Nurdin

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020