• Beranda
  • Berita
  • Polda NTB tangkap dua "striptis" di Metzo Club Lombok

Polda NTB tangkap dua "striptis" di Metzo Club Lombok

7 Februari 2020 15:10 WIB
Polda NTB tangkap dua "striptis" di Metzo Club Lombok
Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus penari telanjang dalam konferensi persnya di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap dua penari telanjang (striptis) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).

"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.

Baca juga: Kasus "striptis" dibongkar Polda Jawa Timur

Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).

Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.

"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Pujawati menambahkan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya gerebek praktik tarian striptis

Baca juga: Polrestro Jakarta Utara amankan enam penari striptis


Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.

"Untuk kedua perempuan, kita terapkan sangkaan Pasal 34 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020