"Memang yang masih mungkin dan kita masih monitor itu pesawat kargo, karena kalau kargo masih dibolehkan," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat.
Awaluddin mengatakan bahwa kendati masih diperbolehkan, namun pesawat-pesawat kargo dari China itu harus mematuhi syarat bahwa kru pesawat tidak boleh turun ke sisi darat atau land side.
"Jadi regulator sudah mengeluarkan aturan bahwa dia tetap di dalam pesawat," katanya.
Baca juga: Pesawat kargo dari China wajib diparkir di area terisolasi
Kemudian aktu pelayanan atau ground time pesawat kargo dari China tersebut jadi dipersingkat dan diperpendek maksimal hanya dua jam.
Selain itu kargo tersebut akan melalui proses screening dimana proses screening terhadap kargo udara dari China itu adalah Komite Fasilitasi atau Komite FAL .
Komite FAL sendiri berdasarkan aturan Annex 9 International Civil Aviation Organization atau ICAO, ketuanya adalah kepala otoritas bandara, kemudian anggotanya adalah karantina kesehatan, karantina hewan, karantina tumbuhan, beacukai dan sebagainya.
"Jadi proses screening terhadap kargo itu yang bekerja adalah Komite FAL, beda dengan pemeriksaan terhadap passanger," kata Dirut AP II tersebut.
Baca juga: Wagub Bali lepas 127 penumpang penerbangan terakhir menuju China
Dengan demikian, lanjut Awaluddin, nanti beberapa syarat yang harus diikuti ketentuan regulator itu dipakai jadi referensi mereka bekerja untuk menjadi standar prosedur operasional.
"Salah satu yang tidak diperbolehkan masuk adalah kargo hewan hidup tadi," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengkaji kelanjutan penerbangan kargo dari China menyusul penyebaran virus corona.
Bahasan tersebut, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, termasuk sejumlah opsi tindakan terhadap kargo itu sendiri agar tidak terpapar virus dan terbawa ke Indonesia. Dia menyebutkan frekuensi penerbangan kargo dari China, yakni lima kali seminggu.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020