Daya tampung bendungan yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia mencapai 11,6 juta meter kubik.Selain sebagai sarana tampungan air baku untuk pemenuhan ketersediaan air bersih ibu kota negara yang baru, pembangunan Bendungan Sepaku juga untuk pengendalian banjir
"Diperkirakan daya tampung Bendungan Sepaku yang akan dibangun sekitar 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detik," ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Selain sebagai sarana tampungan air baku untuk pemenuhan ketersediaan air bersih ibu kota negara Indonesia yang baru menurut dia, pembangunan Bendungan Sepaku tersebut juga untuk pengendalian banjir.
Dengan adanya Bendungan Sepaku itu lanjut Nicko Herlambang, ketersediaan air baku untuk pengolahan air bersih lebih terjamin baik pada musin hujan maupun musim kemarau.
Bedungan tersebut juga dijadikan daerah pariwisata waduk serta untuk konversi kawasan DAS atau Daerah Aliran Sungai Tengin Baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Presiden wacanakan bangun tol sambungkan Kalsel dan Ibu kota Negara
Baca juga: Seluruh wilayah Penajam masuk kawasan ibu kota baru
Sedikitnya sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku yakni, Desa Argomulyo, Sukomulyo dan Desa Tengin Baru dengan luas lebih kurang 378 hektare masuk dalam proyek pembangunan bendungan untuk penyediaan air bersih itu.
Lokasi bendungan telah ditetapkan melalui SK (surat keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
SK tersebut telah diserahkan Tim Persiapan Tanah Provinsi Kalimantan Timur kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.
"Selanjutnya BWS Dirjen SDA Kementerian PUPR sebagai pihak pemohon penerbitan penetapan lokasi menyerahkan SK penetapan lokasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur," kata Nicko Herlambang.
"Untuk pembebasan lahan lokasi Bendungan Sepaku itu, pemerintah pusat menganggarkan melalui APBN sekitar Rp80 miliar diserahkan kepada BWS dengan proses pembebasan lahan sejak 2019 hingga 2022," ungkapnya.
Nicko Herlambang menambahkan, biaya pengerjaan fisik bendungan juga dianggarkan dari APBN melalui Kementerian PUPR lebih kurang Rp670 miliar. Diharapkan tahun ini mulai berlangsung pembebasan dan pembayaran lahan kemudian proses pengerjaan fisiknya.
Baca juga: Menpan-RB: Seluruh ASN pusat wajib mau ke Ibu kota baru
Baca juga: Pemerintah Arab tertarik investasi di pembangunan ibu kota baru
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020