Kepala Polres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Kesuma, dalam keterangannya, di Gorontalo, Senin, mengatakan, JD disergap di pertigaan Mootilango, ke arah Kwandang Desa Pontolo, pada 28 Januari 2020.
Shabu-shabu yang dikemas dalam 50 bungkusan kecil itu, diselundupkan melalui pengiriman paket penerbangan, dibungkus menggunakan kertas alumunium foil dalam peralatan mandi berisi pasta gigi dan sabun mandi. "Kemasannya cukup rapih dalam alumunium foil, diduga menyebabkan 35 gram sabu tersebut tidak terdeteksi," ujar Kesuma.
Ia menegaskan, Gorontalo Utara hanya menjadi daerah transit barang asal Kalimantan tujuan Manado itu. Penyelundupan dengan modus pengiriman melintasi 3 provinsi ini, diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Polisi masih menelusuri berbagai hal terkait penyelundupan shabu-shabu itu, termasuk apakah Kalimantan merupakan wilayah pabrik atau distributor.
Sedangkan pengembangan kasus akan dilakukan di Manado, Sulawesi Utara, sebagai daerah pemesan atau tujuan pengiriman, berdasarkan nama, alamat, nomor kontak yang tertera dalam paket yang dibawa tersangka JD.
Saat ini, JD ditahan di Kantor Polres Gorontalo Utara dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar, perantara, pemilik dan penguasaan barang senilai Rp125 juta tersebut, dan dia dikenakan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020