• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PANRB perbolehkan pemda tambah pegawai honorer

Kementerian PANRB perbolehkan pemda tambah pegawai honorer

10 Februari 2020 13:46 WIB
Kementerian PANRB perbolehkan pemda tambah pegawai honorer
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan sambutan dalam penyerahan SAKIP wilayah I-2019 di Batam, Kepulauan Riau, Senin. (naim)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan pemerintah daerah menambah pegawai honorer, meskipun kini pemerintah pusat sedang menata pegawai tidak tetap itu.

"Silahkan, kalau Batam masih perlu tenaga (pegawai honorer) untuk kebersihan, untuk melayani masyarakat, untuk hal yang lain, silahkan enggak ada masalah," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Namun, kata Menteri melanjutkan, penambahan pegawai honorer harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD masing-masing daerah.

Pemenuhan tenaga honorer itu, kata dia, diperbolehkan melalui sistem outsourcing.

"Dianggarkan, dipolakan. Oh,.. ada anggaran sekian saya butuh sekian. Itu saja," kata dia.

Baca juga: Kemenpan RB luruskan persepsi isu penghapusan tenaga honorer

Meski boleh menambah tenaga honorer, namun Menteri mengingatkan pemerintah daerah tidak boleh menjanjikan akan ada pengangkatan menjadi PNS.

"Jangan sampai diiming-imingi atau diharapkan jadi ASN, jangan," kata dia.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR jelaskan terkait penghapusan tenaga honorer

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pemerintah pusat tidak menghapus tenaga honorer, melainkan hanya penataan.

Pemerintah pusat, kata dia, sudah angkat 1,2 juta lebih tenaga honorer dan sekarang masih terdapat sekitar 400 ribu pegawai honorer yang akan ditata kembali.

Baca juga: Menpan RB: Penghapusan tenaga honorer dilakukan bertahap

"Kami tata mana yang memungkinkan ikut selesi tes CPNS yang mana tidak, yang mana yang mau pensiun, dan sebagainya," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020