• Beranda
  • Berita
  • Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence

Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence

10 Februari 2020 15:37 WIB
Prostitusi anak diungkap polisi di Apartemen Gading Nias Residence
Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Polres Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban sembilan orang anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki

Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) mengungkap kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Kapolres menjelaskan para tersangka mempekerjakan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Baca juga: Komnas Anak minta polisi bongkar jaringan prostitusi anak

Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.

Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Praktik prostitusi anak di Kalibata berawal dari laporan orang hilang

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020