DPRD DKI Jakarta akan mengikuti saran Sekretariat Negara (Setneg) selaku pihak yang berwenang perihal perizinan penggunaan Monas sebagai kawasan untuk lintasan ajang balap mobil Formula E.Enggaklah, kan nggak sebulan, cuma sehari
"DPRD kan (ikut) apa kata Setneg (Sekretariat Negara) setuju ya jalan lah. Cuma kan itu pasti diaspal jelas. Selesai mesti dikeruk lagi aspalnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai mengikuti Rapat Badan Musyawarah di DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut dia, saran mengenai perhelatan Formula E di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak relevan karena kawasan itu bukanlah bagian dari Provinsi DKI Jakarta yang memang memiliki kerja sama secara resmi dengan penyelenggara Formula E.
Taufik juga mengatakan anggapan Formula E dapat mengganggu kenyamanan masyarakat akibat penyatuan kawasan Monas-Sudirman- Thamrin juga tidak relevan karena tidak memakan jangka waktu yang lama.
"Enggaklah, kan nggak sebulan, cuma sehari (penyelenggaraan Formula E)," kata Taufik.
Baca juga: Wabah virus corona buat balapan Formula E di China batal Taufik mengatakan, penyelenggaraan Formula E termasuk acara yang dapat membangun kepercayaan dunia terhadap Jakarta sebagai tempat yang aman sehingga dapat meningkatkan ekonomi ibu kota.
"Jakarta itu perlu 'event-event' internasional, karena Jakarta ga punya apa-apa maka persepsi aman itu harus terbangun oleh dunia. Supaya itu terbangun maka 'event' internasional bukan cuma Formula E, apa saja harus diselenggarakan di Jakarta gitu, " kata Taufik.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemprov DKI untuk memindahkan rencana pembangunan rute untuk formula E.
Hal tersebut sudah disetujui oleh Pemprov DKI dan pihak penyelenggarapun segera mencari rute alternatif selain Monas.
Namun tidak lama berselang, muncul kabar bahwa Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menggodok ulang keputusannya dengan memperbolehkan penyelenggaraan balap mobil listrik itu berlangsung di Monas.
Baca juga: Jakpro pastikan Formula E tetap berjalan meski PMD dipotong
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020