"Masing-masing wilayah kita koordinasikan, nanti sambil sosialisasi mungkin nanti ada penjelasan dari pihak camat atau wali kota yang di wilayah, sudah ada sih, hanya nanti tindak lanjutnya mereka yang akan nentuin," kata Kepala Dinas SDA Juaini Yusuf di Balai Kota Jakarta, Senin.
Pihak Dinas SDA, kata Juaini, tugas utamanya adalah untuk membayar lahan yang telah dinyatakan lengkap syarat-syaratnya.
Baca juga: 118 bidang tanah masih tertunggak, normalisasi Ciliwung terancam setop
Baca juga: Gubernur DKI cabut kasasi pembebasan lahan untuk sodetan Ciliwung
"Kami bereskan yang ada suratnya dahulu. Kalau sudah ada suratnya, jelas hak miliknya. Nah, itu yang kami proses. Kalau yang enggak ada suratnya nanti kami serahkan yang wilayah, deh, punya wilayah, camat, tingkat wali kota," kata Juaini.
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah tahun 2019 telah menganggarkan Rp160 miliar untuk membebaskan 118 bidang lahan di empat kelurahan, yakni Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kembang.
Namun, karena belum tereksekusi, harga lahan diperkirakan akan berubah, Juaini menyebut anggaran yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan diperkirakan berubah naik lantaran harga nilai jual objek pajak (NJOP) meningkat tahun ini.
Juaini juga menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk tim appraisal untuk menghitung kembali nilai bidang lahan yang bakal dibebaskan.
"Mungkin ada penambahan. 'Kan ada usulan baru lagi," tuturnya.
Baca juga: Pembebasan lahan kendala normalisasi Kali Ciliwung
Infografis:
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020