• Beranda
  • Berita
  • ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW

ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW

11 Februari 2020 12:38 WIB
ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menangani perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Tidak salah jika publik memandang pimpinan KPK tidak serius menuntaskan perkara ini. Misalnya, merujuk pada kegagalan KPK menyegel kantor PDIP, kegagalan pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi di PTIK, dan perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah oleh KPK," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa.

Ia juga mempertanyakan seringnya pimpinan KPK safari ke beberapa lembaga negara.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif
Baca juga: KPK panggil mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah


"Justru pimpinan KPK bukannya malah serius menangani perkara ini akan tetapi malah terlalu sering safari ke beberapa lembaga negara. Bahkan Ketua KPK malah menunjukkan "gimmick" aneh dengan memasak nasi goreng disaat genting seperti ini," ucap Kurnia.

Selain itu, ia juga menyoroti belum tertangkapnya salah satu tersangka kasus itu, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR).

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut," ujar dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta

Baca juga: ICW nilai undang-undang baru terbukti perlambat kerja KPK
Baca juga: ICW dorong KPU kerja sama KPK bangun "whistle-blowers system"
Baca juga: Soal kasus suap WS, ICW desak KPK bongkar keterlibatan aktor lain

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020