PT bersiap terapkan Kampus Merdeka

11 Februari 2020 14:18 WIB
PT bersiap terapkan Kampus Merdeka
Dokumentasi - Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Prof Ir Nizam (kiri) bersama Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf usai pengararahan Proktor UNBK se-Jatim di Surabaya, Rabu. ANTARA/Willy Irawan/pri.

Besok pagi akan ada peluncuran program magang bersertifikat Kementerian BUMN bersama Kemendikbud,

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan perguruan tinggi (PT) di Tanah Air sedang bersiap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka.

"Sejauh ini, mereka sudah bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Beberapa kampus malah sudah berjalan," ujar Nizam di Jakarta, Selasa.

Kampus Merdeka merupakan episode II dari kebijakan Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Baca juga: Kemendes fokus laksanakan program "Kampus Merdeka"

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Terakhir, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

Nizam menambahkan pihak kementerian membantu menjembatani pihak kampus dan industri.

"Besok pagi akan ada peluncuran program magang bersertifikat Kementerian BUMN bersama Kemendikbud," tambah dia.

Baca juga: Lima Permendikbud jadi payung hukum Kampus Merdeka

Kemendikbud juga telah menerbitkan lima Permendikbud terkait Kampus Merdeka yakni Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga: Kemendikbud katakan Kampus Merdeka tepat diaplikasikan ke desa
 

Pewarta: Indriani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020