Tidak merugikan tenaga kerja tetapi juga memudahkan investor.”
Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan segera diserahkan pemerintah kepada DPR RI akan memerhatikan hak-hak buruh.
“Tidak merugikan tenaga kerja tetapi juga memudahkan investor,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Selasa, di Bina Graha, Kompleks Istana.
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke DPR pekan ini
Baca juga: Presiden Jokowi segera tandatangani Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Lapangan Kerja akomodasi semua kepentingan
Pernyataan itu disampaikan Moeldoko didampingi Plt. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani saat menerima kunjungan Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Moeldoko memastikan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dia mempersilakan aliansi buruh menginventarisasi seluruh kekhawatiran dan isu terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Nantinya akan ada public hearing yang dilakukan di DPR,” katanya.
Terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA), pemerintah menyatakan sangat mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Penggunaan TKA akan dengan cermat memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu.
“TKA yang datang hanya yang punya keahlian khusus yang tidak dimiliki tenaga kerja Indonesia,” kata Moeldoko.
Sementara itu perwakilan Gekanas pada pertemuan tersebut meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam penyusunan Omnibus Law Ciptaker.
“Perlu ada keterbukaan kepada publik dan pihak terkait agar pembahasan RUU tak menimbulkan kegaduhan,” kata Koordinator Gekanas, R. Abdullah.
Gekanas mengusulkan agar hak-hak pekerja di UU Ketenagakerjaan bisa dipertahankan dan bahkan ditambahkan.
“Hak pekerja itu penting menyangkut kesejahteraan," jelas Abdullah.
Baca juga: Buruh merasa dirugikan Omnibus Law, Mahfud: Pemerintah membuka diri
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020