• Beranda
  • Berita
  • Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri

Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri

11 Februari 2020 20:48 WIB
Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dilakukan oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten, Selasa.

Baca juga: UPPKB Subah Batang bantah adanya pungli jembatan timbang

Baca juga: Pemerintah pasang alat ukur berat truk otomatis di jalan tol

Baca juga: Kemenhub terapkan sistem daring di 73 jembatan timbang


Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.

Meskipun demikian, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub yang akan mengambilalih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang.

Tapi kata Idham, pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

"Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," katanya.

Sementara Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, dalam sistem pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh Polri.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya.

Dalam hal ini, eks Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan Polri dalam memantau jembatan timbang hingga terminal sehingga jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak.

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat.

"Sudah benar Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni.

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Hal itu karena mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan.

"Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sependapat, itu sesuai tupoksinya," katanya.

Baca juga: Kemenhub kembali tawarkan swasta bangun terminal-jembatan timbang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020