"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR, intinya mendalami dugaan aliran uang terkait dengan kegiatan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bupati Tulungagung Maryoto dicecar 27 pertanyaan oleh KPK
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemanggilan terhadap Plt Bupati Tulungagung
KPK, Selasa memeriksa Maryoto sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Adapun KPK memeriksa Maryoto dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Maryoto dalam pengesahan APBD tersebut.
"Penyidik juga mendalami terkait tupoksi dan materi lebih jauh apakah saksi mengetahui pemberian-pemberian uang dalam pengesahan APBD tersebut. Apakah jawaban Plt Bupati mengetahui apa tidak, tentu itu bisa dilihat bersama ketika berkas perkara dilimpahkan ke persidangan tetapi memang kami menggali terkait dugaan aliran dana 'ketok palu' APBD 2018," tuturnya.
Usai diperiksa, Maryoto mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya.
"27, (soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, Plt (pelaksana tugas)," kata Maryoto.
Selain itu, ia mengaku dalam pemeriksaannya juga meluruskan perihal proses mekanisme. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut proses mekanisme yang dimaksud tersebut.
"Hanya meluruskan saja ya seperti satu proses mekanisme saja," ucap Maryoto.
Sebelumnya, Maryoto pernah duduk sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Saat, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga terkait kasus tersebut, Maryoto kemudian ditunjuk menjadi Plt Bupati Tulungagung.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020