• Beranda
  • Berita
  • Pengamat ingatkan harus jelas skenario hukum pemulangan eks ISIS

Pengamat ingatkan harus jelas skenario hukum pemulangan eks ISIS

11 Februari 2020 21:30 WIB
Pengamat ingatkan harus jelas skenario hukum pemulangan eks ISIS
Pengamat Timur Tengah dan terorisme M Syauqillah, di Jakarta, Selasa, (11/2/2020). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak skenario hukumnya apa, kalau kembali skenario hukum apa. Itu harus jelas dulu," kata M Syauqillah di sela kegiatan bedah buku karya mantan pengikut ISIS, di Jaka

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah mengatakan pemerintah mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

"Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak skenario hukumnya apa, kalau kembali skenario hukum apa. Itu harus jelas dulu," kata M Syauqillah di sela kegiatan bedah buku karya mantan pengikut ISIS, di Jakarta, Selasa.

Menurut Syauqillah, jika dipulangkan skenario hukum apa yang harus diterapkan pada WNI tergabung jaringan terorisme itu, sedangkan kalau ditolak status hukum mereka seperti apa, apakah tetap warga negara atau sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan.

Jika ratusan WNI eks ISIS tersebut ditolak untuk bisa masuk ke Indonesia, kata dia, membuat tidak jelas kewarganegaraan mereka karena sudah ditolak kembali ke Indonesia.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kata Syauqillah, aturan hanya menjelaskan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing.

"Dan hari ini WNI masuk ke ISIS, nah apakah kita menafsirkan ISIS itu dinas tentara asing. Padahal dalam hukum militer, ISIS adalah 'unlawfull combatan' atau kelompok teroris," kata dia.
Baca juga: Pemulangan WNI eks ISIS, mantan pengikut: pemerintah tahu yang terbaik

Kemudian dari undang-undang tersebut menjelaskan tidak memungkinkan Indonesia menghapus kewarganegaraan karena tidak menganut sistem "stateless".

"Jadi jika Indonesia mau membuat warganegaranya stateless maka pasal 30 harus ada tata syarat WNI dalam konteks penghapusan dan pembatalan WNI, bisa dalam peraturan pemerintah atau merevisi undang-undang," ujarnya.

Ketika menolak WNI eks ISIS tersebut masuk ke Indonesia, menurut Syauqillah, dampaknya memberikan keamanan bagi negara dan masyarakat, tetapi minusnya Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara sendiri.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak merembes ke negara kita," ujarnya.
Baca juga: PBNU sebut penolakan pemulangan kombatan eks ISIS sesuai UU

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.

Mahfud, di Istana Kepresidenan, Bogor, menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020