• Beranda
  • Berita
  • Presiden ingin kemudahan berusaha di Indonesia meningkat signifikan

Presiden ingin kemudahan berusaha di Indonesia meningkat signifikan

12 Februari 2020 10:48 WIB
Presiden ingin kemudahan berusaha di Indonesia meningkat signifikan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Pertama fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100 dan indikator yang justru naik peringkat

Presiden Joko Widodo ingin tingkat kemudahan berusaha di Indonesia meningkat signifikan dengan perbaikan pada beberapa indikator yang selama ini dinilai masih kurang efisien.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas bertema Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, menekankan mengenai akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business ( EODB) di Indonesia.

“Kita tahu posisi kita di peringkat 73 meskipun kalau kita lihat dari 2014 berada di posisi 120, sebuah lompatan yang baik tapi saya minta agar kita berada pada posisi di 40,” kata Presiden.

Baca juga: Presiden minta prosedur ruwet saat memulai usaha segera dibenahi

Kepala Negara memerintahkan untuk mengakselerasi peringkat EODB Indonesia maka beberapa hal harus dibenahi.

“Pertama fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100 dan indikator yang justru naik peringkat,” katanya.

Tercatat kata dia, ada 4 komponen yang berada pada peringkat di atas 100 yakni “starting a business” yang peringkatnya masih di 140 kemudian “dealing with construction permit” masih di posisi 110.

Baca juga: Kejar peringkat 50 EoDB, BKPM sinergi kemudahan berusaha

Selanjutnya ”registering property” yang justru naik ke level 106, kemudian “trading across border” yang stagnan pada posisi 116.

“Dan juga dua komponen yang di bawah 100 tapi justru naik lagi dari 44 ke-48, ini ’getting credit’ dari 44 ke 48, kemudian masalah yang berkaitan dengan ’resolving insolvency’ dari 36 ke 38 sudah 36 kok naik lagi, ini berkaitan dengan kebangkrutan,” katanya.

Baca juga: Airlangga pastikan Omnibus Law ubah paradigma dalam kemudahan berusaha

Secara khusus Presiden Joko Widodo meminta prosedur yang ruwet saat akan memulai usaha dan pengurusan yang memakan waktu di Indonesia itu segera dibenahi agar lebih efisien.

Sejumlah menteri terkait di bidang ekonomi turut serta dalam rapat tersebut.

Baca juga: Hipmi dukung Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020