"Saya mengetahui Polda Metro menetapkan dua tersangka, yang mana dua orang tersangka yang disebut pernah melakukan penyerangan ke saya, saya tidak kenal dan tidak tahu. Kemudian banyak para saksi yang mengatakan bukan orang tersebut," ujar Novel Baswedan saat diwawancarai di Putrajaya, Selasa malam.
Novel Baswedan bersama mantan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia almarhum Datuk Anthony Kevin Morais menerima penghargaan saat menghadiri peluncuran Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) yang diserahkan oleh Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang polisi aktif RM dan RB sebagai tersangka.
"Oleh karena itu menjadi pertanyaan apakah benar ini sesuai yang dimaksud. Sampai sekarang pun saya belum pernah mengetahui bagaimana korelasi pengakuan orang-orang tersebut dengan fakta-fakta, begitu juga dengan adanya bukti-bukti penyerangan kepada diri saya," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan menerima penghargaan di Malaysia
Novel menegaskan serangan kepada diri saya tidak terjadi secara tiba-tiba, namun ada proses pengintaian, pengamatan dan ada pihak-pihak yang mengetahui.
"Bahkan ada fotonya yang terkait dengan pengamatan dan rencana penyerangan, apabila dua orang tersebut disebut pelaku, ada keterkaitan dengan bukti-bukti itu semua," katanya.
Dia menegaskan beberapa waktu sebelumnya dirinya mengatakan upaya menegakkan hukum harus dilakukan secara efektif dan dilakukan dengan cara-cara yang baik serta jangan sampai ada upaya-upaya melindungi pihak-pihak yang terlibat.
"Jangan sampai ada upaya menegakkan hukum justru mengorbankan orang-orang tertentu atau ada orang yang siap mengorbankan diri. Itu tidak boleh. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tujuan penegakan keadilan," katanya.
Ditanya tentang langkah-langkah yang dia lakukan selanjutnya, dia mengatakan sebenarnya dirinya sudah melakukan banyak upaya langkah-langkah.
"Awal mula saya melaporkan ke Polri, kemudian ketika penanganannya bermasalah atau setidak-tidaknya saya melihat atau menduga bermasalah saya melapor ke Komnas HAM. Komnas HAM mengatakan ada 'abuse of process' dalam penanganannya. Selanjutnya semakin sedikit pilihan-pilihan yang harus saya lakukan," katanya.
Tentunya, ujar dia, tidak boleh ada upaya pembiaran dan tentunya semua juga tahu serangan kepada dirinya bukan satu kasus sendiri karena ada lebih sepuluh kasus serangan kepada orang-orang di KPK yang sedang bertugas dan kemudian sampai sekarang tidak pernah diungkap.
"Perlindungan negara kepada aparaturnya yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi adalah dengan tidak membiarkan apabila ada penyerangan. Kemudian setiap penyerangan harus diungkap dengan sungguh-sungguh," katanya.
Baca juga: Mahathir akan serahkan penghargaan ke Novel Baswedan
Baca juga: Polri kembali serahkan berkas perkara penyiram Novel ke Kejati DKI
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020