Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada urine Lucinta Luna mengandung zat benzodiazephine yang dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.
"Kita akan memeriksa rambut dan darahnya, apakah ada kandungan amfetamin di dalamnya," ujar Yusri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lucinta Luna tempati sel khusus di Polda Metro Jaya
Yusri menyebutkan, zat benzodiazepine terdapat pada psikotropika riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.
Lucinta mengaku sudah lima bulan mengonsumsi riklona dan memperolehnya dari resep dokter pribadinya untuk menghilangkan depresi.
Karena itu, polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi: Lucinta Luna positif konsumsi narkoba Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020