Bareskrim sita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia

12 Februari 2020 12:52 WIB
Bareskrim sita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang mengungkap dan menyita 59 kg sabu-sabu dengan tersangka 11 orang kurir, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Penyidik Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba dan menyita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia yang diselundupkan ke Riau.

"Sabu-sabu dibawa dari Malaysia. Modusnya dengan menyelundupkan barang melalui jalur laut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Kronologinya, pada Selasa 21 Januari, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Jon, Udin dan Daus dan menyita tas warna hitam berisi 15 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza.

Kemudian Selasa 4 Februari, penyidik menangkap dua tersangka bernama MBO dan Panjul di Bengkalis serta dua karung yang berisi 25 kg sabu-sabu.

Selanjutnya penyidik menangkap pelaku yang mengendarai Daihatsu Terios putih di Rokan Hilir. Dua pelaku yang ditangkap yakni FS dan IW.

Pada Rabu 5 Februari, penyidik menangkap pelaku bernama Tulang di Dumai dan menyita lima kg sabu yang ditanam di ladang.

Kemudian pada Senin, 10 Februari, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Riki, Sis dan Rolas di Dumai.

"Dari tangan Rolas, penyidik menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu," katanya.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi bekuk pria pembawa sabu 1 kilogram di Bandara Palu

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 24,9 Kg sabu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020