• Beranda
  • Berita
  • Jaya Suprana: Polisi Indonesia tak kalah dengan FBI

Jaya Suprana: Polisi Indonesia tak kalah dengan FBI

12 Februari 2020 14:43 WIB
Jaya Suprana: Polisi Indonesia tak kalah dengan FBI
Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) Jaya Suprana menyerahkan piagam penghargaan Rekor Muri kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) Jaya Suprana mengapresiasi kinerja anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang memiliki kemampuan tidak kalah dengan polisi di negara-negara lain seperti FBI.

"Saya benar-benar bangga dan bahagia atas rekor yang diciptakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang menurut saya bisa meletakkan posisi Kepolisian Republik Indonesia setara dengan Kepolisian bangsa manapun termasuk FBI, Skotlandia atau The Royal New Zaeland Police," kata Jaya dalam penyerahan penghargaan Muri kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Muri memberikan piagam penghargaan kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib atas rekor pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal terbanyak. Selain Andi, penghargaan juga diberikan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama selaku pimpinan.

Pengungkapan ini dilakukan pada saat Andi saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Menurut Jaya, prestasi yang telah digoreskan Polres Metro Jakarta Selatan mewakili prestasi anggota Polri. Bagi Muri sangat membanggakan yang satu sisi menjunjung tinggi harkat dan martabat citra Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya terima Muri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan barang bukti senjata api yang digunakan AM pengemudi Lamborghini menodong dua pelajar SMA di Kemang, Selasa (24/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jaya mengatakan apa yang dilakukan kemudian menjadi rekor ini benar-benar merupakan pengungkapan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Ia juga menyebutkan, prestasi tersebut membuktikan Kepolisian Republik Indonesia tanpa pandang bulu menegakkan hukum dan menindak pihak manapun yang terbukti melanggar hukum negara bangsa rakyat Indonesia.

"Hal ini mencerminkan ada rasa bangga saya, khususnya Polres Jaksel tapi ini mewakili seluruh Kepolisian Republik Indonesia, saya kira Anda tidak kalah sama FBI, Skotlandia," kata Jaya.

Polres Metro Jakarta Selatan untuk kedua kalinya menerima piagam penghargaan Rekor Muri atas prestasinya dalam mengungkap kejahatan.

Pada tahun 2019 penghargaan Muri diberikan atas pengungkapan kasus pidana terkait perempuan dan anak terbanyak, yakni sebanyak 960 kasus.

Baca juga: Tersangka AM sembunyikan senpi ilegal dalam brankas khusus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (sebelumnya) Kompol Andi Sinjaya Ghalib (kemeja abu-abu) saat mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA dengan senjata api yang disita dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Di tahun yang sama 2019, Polrestro Jaksel juga menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) atas pengungkapan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Penghargaan di tahun 2020 diberikan kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Andi berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dari tersangka AM, penodong senjata api kepada pelajar di kawasan Kemang.

Rekor Muri dengan rekor pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal terbanyak tercatat dengan nomor rekor 9240/R.MURI/II/2019.

"Hal ini diketahui setelah polisi menggeledah rumah yang bersangkutan pada Sabtu 28 Desember 2019, hasilnya polisi menemukan sebuah brankas berisi senjata api tak berizin," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 12 dan diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun karena kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Putra Ayu Azhari ditangkap terkait jual-beli senjata api

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020