Hal tersebut sudah diberikan keputusan oleh Pak Presiden
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitra berupaya menggenjot industri baja nasional melalui empat strategi yang ditetapkan melalui rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
“Dari hasil rapat terbatas ada empat hal yang akan ditindak lanjuti. Pertama, industri akan mendapatkan potongan harga tarif listrik di waktu tertentu,” kata Menperin di Jakarta, Rabu.
Potongan tarif tersebut akan diberikan untuk industri yang beroperasi selama 24 jam, salah satunya industri baja, sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Hal tersebut sudah diberikan keputusan oleh Pak Presiden,” ujar Menperin.
Selain itu, Menperin menyampaikan bahwa yang sedang didorong selanjutnya yakni penurunan harga gas untuk industri. Dalam hal ini, Menperin menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil keputusan.
“Dalam waktu dekat akan selesai. Dengan harga 6 dolar AS per MMBTU, maka akan memberikan daya saing kepada industri, termasuk industri baja,” ungkap Agus.
Upaya selanjutnya yakni pemerintah akan mengubah anggapan slag baja sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menjadi sebagai bahan baku.
“Environmental Protection Agency (EPA) mengatakan tidak seperti itu. EPA mengatakan, slag itu non hazardous material, jadi tidak membahayakan,” ungkap Menperin.
Menperin memaparkan, slag merupakan material besi dan baja yang dihasilkan melalui penyulingan iron ore atau scrap. Potensi slag di Indonesia mencapai 2,2 juta ton per tahun dari 44 perusahaan di seluruh Indonesia.
Sehingga, jika slag diperlakukan sebagai B3, maka beban biaya terhadap perusahaan sangatlah besar.
“Pada prinsipnya, baik itu slag, scrap, plastik, kertas, dengan teknologi yang ada, dia bisa di proses ulang sebagai circular economy, sehingga dia akan menjadi zero waste. Ini kontribusi sektor industri terhadap circular economy,” ujar Menperin.
Dalam ratas diputuskan, lanjut Agus, bahwa slag bisa menjadi bahan baku dan menjadi kontribusi dalam circular economy, sehingga slag tidak lagi dianggap hazardous material.
Strategi terakhir yakni melakukan relaksasi tata niaga impor terhadap produk skrap dengan menaikkan batas material ikutan atau impuritas dari 0 persen menjadi 2 persen.
Kemudian, mengubah aturan impor skrap yang bersifat homogenitas atau hanya berasal dari satu bahan, menjadi ditentukan berdasarkan ketebalan skrap itu sendiri yakni 100 milimeter atau 10 centimeter.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/2019 Jo Permendag 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah B3 sebagai bahan baku industri.
“Jadi dilakukan relaksasi impor, dan aturannya ini akan disesuaikan,” kata Menperin.
Menperin optimistis, apabila keempat strategi tersebut diimplementasikan, maka industri baja nasional mampu meningkatkan daya saingnya.
Baca juga: Jokowi sebut impor baja jadi sumber utama defisit neraca perdagangan
Baca juga: Industri baja Tanah Air diprediksi tetap tumbuh pada 2020
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020