Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Ade Maman, mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia ke Tanah Air sudah berlandaskan hukum yang kuat.
"Keputusan pemerintah sudah tepat dan sesuai dengan landasan hukum yang kuat," katanya, di Purwokerto, Rabu.
Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak berencana pulangkan WNI terkait ISIS
Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman itu menjelaskan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Ada dua unsur yang telah terpenuhi yakni mereka telah masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, selain itu unsur bahwa mereka secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu," katanya.
Baca juga: Mahfud sebut mantan Kombatan ISIS tak akui sebagai WNI
Dengan demikian, menurut dia, mereka telah kehilangan kewarganegaraan.
"Namun pemerintah perlu melakukan verifikasi karena dalam situasi konflik berbagai kemungkinan bisa terjadi. Jika ada yang masih memilki status WNI dan tidak ada unsur yang menimbulkan seseorang kehilangan kewarganegaraan maka negara wajib melindungi sesuai pasal 28 D ayat 4 UUD 1945," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Baca juga: Pengamat: Hati-hati pulangkan anak-anak eks ISIS
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020