Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) akan menindaklanjuti permintaan Wali Kota Sabang Nazaruddin untuk menunda kunjungan kapal pesiar MS Arthania dalam upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.Untuk itu segala sesuatu terkait instruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan dibahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok
"Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan," kata Kepala BPKS Razuardi melalui Kabag Humas BPKS M Rizal di Sabang, Aceh Rabu.
Wali Kota Sabang mengirim surat ke BPKS dengan Nomor 556/ 0933 tentang Penundaan Kedatangan Kapal Pesiar MS Artania, karena khawatir terkait status waspada pada penyebaran Virus Corona.
Ia mengatakan kapal pesiar tersebut direncanakan akan merapat ke Sabang pada Minggu (16/2) mendatang. Namun BPKS bersama para pemangku kepentingan akan melakukan rapat pada Kamis (13/2) besok, untuk membahas tindak lanjut dari surat wali kota tersebut.
"Untuk itu segala sesuatu terkait instruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan dibahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok," katanya.
Ia menambahkan surat wali kota tersebut telah bersifat final dan harus ditindaklanjuti, mengingat BPKS hanya bersifat layanan di sektor pelabuhan, sementara wilayah Kota Sabang, sebagai daerah destinasi wisata di bawah wewenang Wali kota Sabang.
Pihak BPKS, lanjut dia, akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal dan akan membahas secara detail soal penundaan itu dengan pihak-pihak terkait.
"Ini akan menjadi penting untuk ditindaklanjuti mengingat surat Wali kota Sabang berdasarkan masukan elemen-elemen dan unsur tokoh masyarakat, terlebih lagi saat ini WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) belum mencabut status waspada kasus Virus Corona," katanya.
Baca juga: Sejumlah resort di Bintan berhenti beroperasi, terdampak Virus Corona
Baca juga: Bali rumuskan kembali wisata berkualitas di tengah isu Virus Corona
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020