"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Pada Kamis (13/2), Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke DPR RI untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait kehadiran tersangka yang diminta dihadirkan oleh Panja, pihaknya memastikan tersangka tidak akan hadir.
"Besok tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.
Dalam rapat kerja nanti, Febrie mengatakan akan menjelaskan perkembangan kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020