"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK, Rabu memeriksa Ferdy sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ajukan praperadilan
"Ini terkait dengan seputar aliran-aliran uang, pengetahuan dari saksi karena inti dari pasal yang disangkakan adalah terkait dengan pasal dugaan suap atau pemberian atau gratifikasi, pemberian-pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dari para tersangka," ucap Ali.
Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis sebagai saksi untuk tersangka Hiendra. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
"Tentu saksi-saksi yang belum sempat hadir hari ini akan kami panggil ulang dan pada kesempatan ini kami sampaikan juga kepada para saksi yang telah dipanggil oleh KPK karena setiap pemanggilan yang dilakukan tentu sudah memenuhi syarat-syarat panggilan, dokumentasi, tanda terima, dan sebagainya," kata Ali.
Oleh karena itu, kata dia, jika surat panggilan sudah diterima maka menjadi kewajiban saksi untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
"Jika tidak hadir kami akan memanggil ulang dari para saksi. Namun, tetap kami mengharapkan para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan karena itu adalah sebuah kewajiban undang-undang," ucap Ali.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil Sekretaris PT Agama Medan terkait perkara di MA
Baca juga: Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi tak penuhi panggilan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020