• Beranda
  • Berita
  • Lucinta Luna hening saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya

Lucinta Luna hening saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya

12 Februari 2020 22:12 WIB
Lucinta Luna hening saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj/pri.

Lucinta hanya melambaikan tangan, tanpa memberi jawaban sepatah kata pun kepada awak media

Selebriti Lucinta Luna hening saat digiring ke rumah tahanan Polda Metro Jaya usai  dikonfrontir dengan pemasok psikotropika tersangka FLO.

"Nanti di Polda ya teman-teman semua," ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Maulana Mukarom di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Lucinta Luna akan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Baca juga: Rutan Polda Metro Jaya siapkan sel khusus untuk Lucinta Luna

Baca juga: Lucinta Luna tempati sel khusus di Polda Metro Jaya


Lucinta keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.10 WIB, dan langsung memasuki mobil pajero hitam.

Ia kemudian duduk dikursi tengah dengan pengawalan anggota polisi setelah berjalan cepat untuk menghindar dari sorotan media.

Lucinta hanya melambaikan tangan, tanpa memberi jawaban sepatah kata pun kepada awak media.

Lucinta pun masih menggunakan pakaian yang sama dengan pertama kali Lucinta ditangkap, bercelana dan kaos lengan panjang warna krem serta mengenakan topi dan masker

Namun tiga orang yang diciduk bersama Lucinta yakni DAA (35) alias Abash, HD (35), dan NHAM (22) tidak terlihat dalam ketiga mobil rombongan menuju Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020