Selebgram Lucinta Luna yang sebelumnya bernama Muhammad Fattah melakukan operasi gender dari pria menjadi wanita di Thailand.Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan
"Ada keterangan bahwa pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Achmad menjelaskan kronologis permohonan perubahan status gender yang diajukan seseorang bernama Muhammad Fattah ke PN Jakarta Selatan.
Muhammad Fattah mengajukan permohonan perubahan kelamin dari pria menjadi wanita dan namanya menjadi Ayluna Putri pada 22 November 2019. Kemudian didaftarkan pada 26 November 2019.
"Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," tutur Achmad.
Baca juga: Permohonan ganti status kelamin Lucinta Luna terdaftar di PN Jaksel
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan permohonan perubahan kelamin dan nama Muhammad Fattah itu berdasarkan surat penetapan Nomor: 1230 PDP 2019.
Usai surat penetapan terbit maka PN Jakarta Selatan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mengubah status jenis kelamin dan nama Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri pada dokumen serta kartu identitas.
Saat sidang penetapan, Achmad menjelaskan, pemohon mengajukan bukti berupa surat keterangan seperti operasi kelamin di Thailand, KTP, kartu keluarga, surat keterangan psikiater serta dua orang saksi. "Kemudian penetapan pada 20 Desember 2019," ujar Achmad.
Achmad mengungkapkan sidang permohonan ganti kelamin dan nama pertama kali digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Lucinta Luna sementara tetap di sel khusus meski secara hukum wanita
Selebgram Lucinta ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat.
Polisi menempatkan Lucinta di rumah tahanan khsuus wanita di Polda Metro Jaya guna menghindari risiko "bully" dan keamanan.
Polisi membeberkan sejumlah bukti selebriti Lucinta Luna telah mengajukan permohonan ganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya menerima surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Lucinta Luna.
"Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah," kata Yusri.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020