"Apapun yang terjadi kami mendorong Komnas Disabilitas hadir di 2020, sehingga teman-teman disabilitas nantinya punya sentralisasi tidak hanya di pusat tapi hingga ke pemda," ujar Angkie dalam acara bincang-bincang bersama pewarta Istana Kepresidenan, di Jakarta, Kamis.
Angkie mengatakan sebagai seorang Staf Khusus Presiden yang menyandang disabilitas, dirinya merasa berkewajiban membantu Presiden dalam menangani isu-isu disabilitas.
Menurut Angkie, amanat pembentukan Komisi Nasional Disabilitas telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam pasal 131 UU tersebut disebutkan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal 132 ayat 1 UU itu menyatakan Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
Sedangkan Pasal 132 ayat 2 UU itu menyebutkan Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
Angkie menekankan isu disabilitas merupakan isu yang lintas sektoral. Oleh karenanya dia berharap seluruh kementerian dapat segera menyelesaikan harmonisasi peraturan menyangkut penyandang disabilitas.
"Komnas Disabilitas dengan segera harus diwujudkan 2020, karena sudah tiga tahun ini belum terwujud," ujar Angkie yang juga merupakan juru bicara Presiden bidang sosial itu.
Baca juga: Stafsus Angkie Yudistia berencana bikin aplikasi untuk disabilitas
Baca juga: Program Menparekraf diharapkan Stafsus Presiden libatkan disabilitas
Baca juga: Angkie sebut Indonesia banyak PR rampungkan regulasi disabilitas
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020