• Beranda
  • Berita
  • Rektor nilai Kampus Merdeka selaraskan kebutuhan kampus dan industri

Rektor nilai Kampus Merdeka selaraskan kebutuhan kampus dan industri

13 Februari 2020 18:10 WIB
Rektor nilai Kampus Merdeka selaraskan kebutuhan kampus dan industri
Rektor Universitas Bakrie Prof Ir Sofia W Alisjahbana di Jakarta, Kamis. (ANTARA/Indriani)

sudah diterapkan sejak lama

Rektor Universitas Bakrie Prof Ir Sofia W Alisjahbana menilai kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mampu menyelaraskan kebutuhan kampus dan industri.

"Sebetulnya kebijakan Mas Menteri (Nadiem Makarim) bukan hal yang baru bagi kami, karena sudah diterapkan sejak lama. Ini terbukti mampu menyelaraskan kebutuhan industri dan juga kampus," ujar Sofia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Program magang mahasiswa, lanjut dia, harus masuk dari kurikulum lebih dulu. Sebelum kemudian diterapkan magang maksimal tiga semester di luar program studi.

Pihaknya mengaku tidak masalah dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim minta industri tidak sia-siakan Kampus Merdeka

"Karena kami sudah sejak dulu menerapkan program seperti itu. Bahkan kami mendapatkan penghargaan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk program magang mahasiswa bersertifikat," jelas dia.

Bahkan karena sudah menerapkan magang sejak lama, waktu tunggu lulusannya tidak sampai tiga bulan. Hal itu dikarenakan setelah magang, sebagian besar dari lulusan dibutuhkan oleh perusahaan tempat magang tersebut.

Sedangkan untuk satu semester mengambil program studi lain, lanjut dia, akan lebih mudah menyesuaikannya.

Begitu juga terkait dengan pembukaan program studi baru, Sofia mengatakan kebijakan Kampus Merdeka mempermudah kampus dalam membuka prodi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Kami menilai kebijakan Kampus Merdeka mempermudah kampus untuk berinovasi. Penyederhanaan ini sangat bagus untuk peningkatan kualitas pendidikan," terang dia.

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Program reakreditasi yang bersifat otomatis dan bersifat sukarela.

Kemudian kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Selanjutnya, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

Baca juga: LLDIKTI Jakarta: Kampus Merdeka berikan ruang berinovasi

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020