• Beranda
  • Berita
  • Manajemen KAI Sumut siap layani permintaan tiket KA Lebaran 2020

Manajemen KAI Sumut siap layani permintaan tiket KA Lebaran 2020

13 Februari 2020 20:10 WIB
Manajemen KAI Sumut siap layani permintaan tiket KA Lebaran 2020
Manager Humas KAI Sumut, M Ilud Siregar. ANTARA/Evalisa Siregar

Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sumatera Utara siap melayani penumpang Lebaran 2020 dengan mulai menjual tiket KA reguler sejak 14 Februari.

"Pemesanan tiket KA sudah bisa mulai H-90 sebelum keberangkatan. Pemesanan tiket dilakukan melalui Web KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Kamis.

Tiket KA reguler masa angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya.

Ilud mengingatkan agar calon penumpang untuk lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa.

Dengan cara itu, katanya, diharapkan proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.

“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar," ujar Ilud.

Ilud belum bisa.menyebutkan jumlah target penumpang Lebaran tahun ini, namun diharapkan bisa naik dari 2019.

Berdasarkan catatan, penumpang KA selama masa angkutan Lebaran 2019 atau 22 hari (26 Mei - 16 Juni 2019) sebanyak 303.945 orang.

KAI berharap, masyarakat ikut bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2007 pasal 173.

Baca juga: KAI Sumut angkut 4.266.279 penumpang selama 2019

Baca juga: Trafik KA Bandara Kualanamu bertambah menjadi 50 perjalanan

Baca juga: Manajemen KAI Sumut gelar program "Sapa Pelanggan Kereta Api"

 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020