Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagian besar dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli perlengkapan sekolah.Yang kita tekankan adalah PKH tidak boleh untuk membeli rokok
"Hasil survei Microsave Indonesia 2019 sebanyak 74 persen bantuan PKH digunakan untuk beli perlengkapan sekolah," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial M.O. Royani dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan selama ini pemerintah memang sudah menggratiskan biaya pendidikan, namun keperluan lainnya untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar masih perlu biaya, seperti buku dan alat tulis.
Dia mengatakan dari hasil survei yang dilakukan pada 2019 tersebut juga terdapat sejumlah penggunaan bantuan PKH lainnya, seperti untuk bayar SPP 67 persen, ongkos ke sekolah 58 persen, membayar tagihan kebutuhan rumah 23 persen, bayar transportasi ke puskesmas 19 persen, dan jasa kesehatan di puskesmas 12 persen.
Selain itu, kata dia, empat persen bantuan PHK juga digunakan untuk tambahan modal usaha.
"Tahun ini kita akan fokus untuk pemberdayaan, jadi bantuan bisa sisihkan untuk modal usaha," katanya.
Baca juga: Pelaksanaan PKH fokus empat kebijakan
Namun, ada sekitar dua persen yang menggunakan bantuan PKH untuk membayar cicilan utang.
Menurut pria yang disapa Roni itu, hal tersebut masih diperbolehkan.
"Yang kita tekankan adalah PKH tidak boleh untuk membeli rokok," kata dia.
Dia mengatakan KPM memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, antara lain bagi komponen kesehatan, ibu hamil dan balita harus memeriksakan kesehatannya di puskesmas dan posyandu.
Pada komponen pendidikan, KPM harus terdaftar di sekolah dan minimal 85 persen kehadiran di kelas.
Begitu juga dengan komponen kesejahteraan bagi penyandang disabilitas berat dan lansia, kata dia, harus memeriksakan kesehatannya.
"Jika kewajiban ini tidak terpenuhi maka KPM akan diberikan sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial," ujar Roni.
Baca juga: Kemensos dorong keluarga lulus PKH untuk berwirausaha
Baca juga: Kemensos alokasikan Rp31,3 triliun untuk Program Keluarga Harapan
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020