"Kalau melakukan pengawasan itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan ritme pemantauan juga makin tinggi seiring dengan makin lengkapnya bagian yang ada di tubuh Bawaslu.
"Sebelumnya sudah ada Panwascam dan saat ini sedang dibuka perekrutan Panwaslu Kelurahan. Artinya otomatis ritme pemantauan kami makin tinggi," katanya.
Ia mengakui saat ini bakal calon baik yang diusung oleh partai politik maupun independen sudah mulai menampakkan pergerakannya. Meski demikian, pihaknya belum dapat menindak dugaan adanya pelanggaran mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Kalau pelanggaran bersifat administratif memang kami tidak menjangkau. Bagaimanapun juga Panwascam sudah melakukan pemantauan secara melekat karena kalau pengawasan sebetulnya lebih ke masa kampanye, sedangkan pemantauan adalah unsur kampanye di luar jadwal," katanya.
Sementara itu, terkait adanya peserta dari aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengikuti kegiatan bakal calon peserta pilkada, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan akan ada proses lebih lanjut.
"Kalau kami dapati misalnya ASN ikut aktivitas maka akan dilakukan kajian dulu oleh Bawaslu Kota, baru kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan selanjutnya diproses lebih lanjut," katanya.
Terkait hal itu, dikatakannya, selama keterlibatan tersebut dilakukan di luar masa kampanye maka ASN yang bersangkutan akan diproses dengan menggunakan undang-undang tentang ASN.
"Kecuali sudah kampanye, bisa kami jangkar pakai UU Pemilu," katanya.
Baca juga: Bawaslu RI tolak permohonan koreksi KPU Surakarta
Baca juga: Bawaslu Surakarta akan tindaklanjuti temuan tabloid "Indonesia Barokah"
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta cecar 36 pertanyaan kepada Slamet Ma`arif
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020