• Beranda
  • Berita
  • Polisi akan periksa dokter pemberi psikotropika ke teman Lucinta Luna

Polisi akan periksa dokter pemberi psikotropika ke teman Lucinta Luna

14 Februari 2020 12:57 WIB
Polisi akan periksa dokter pemberi psikotropika ke teman Lucinta Luna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna dan rekannya FLO di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Devi Nindy/pri.

IF mengaku mendapatkannya dari dokter

Polisi akan memeriksa dokter yang memberi obat anti depresi ke teman selebriti Lucinta Luna yang kini ditetapkan menjadi tersangka pengedar yakni IF alias FLO.

IF alias FLO diketahui sebagai penjual psikotropika riklona kepada Lucinta Luna dan mendapatkannya melalui konsultasi dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.

"IF mengaku mendapatkannya dari dokter dan sudah dilakukan pemanggilan dokter dan akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

Menurut keterangan IF alias FLO, dia sudah tiga kali menyerahkan psikotropika riklona ke Lucinta, karena obat tersebut digunakan sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi.

Baca juga: Negatif narkoba, polisi bebaskan tiga rekan Lucinta Luna
Baca juga: Telusuri ekstasi di apartemen Lucinta, polisi tunggu hasil Lab BNN


Obat yang diresepkan dokter yang memeriksa IF tak hanya riklona, juga merupakan obat racikan lainnya.

Namun Yusri enggan menyebut lebih lanjut jenis dari obat racikan yang diresepkan untuk FLO.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan pada partner Lucinta Luna pada saat tergabung di grup dangdut Duo Manjah yakni 18 butir riklona.

Alasan penggunaan psikotropika tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Oleh karenanya, Yusri mengatakan pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan.

"Juga beberapa lagi saksi yang akan diperiksa baik dari ahli kedokteran maupun pidana, mereka diundang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020