• Beranda
  • Berita
  • DJP ingin konsultan pajak publik bina wajib pajak

DJP ingin konsultan pajak publik bina wajib pajak

14 Februari 2020 22:07 WIB
DJP ingin konsultan pajak publik bina wajib pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jumat malam (14/02/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)

kami melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak mau bayar kewajiban

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginginkan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia berperan lebih besar dalam membina para wajib pajak sehingga target penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini bisa tercapai.

"Konsultan pajak memiliki peranan sangat penting untuk edukasi warga negara agar sadar pajak, bukan dari otoritas saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jumat malam.

Dalam Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) itu, Hestu menambahkan peranan konsultan pajak dibutuhkan mengingat rasio pajak tahun 2019 di bawah 11 persen.

Penerimaan pajak 2019 tidak mencapai target, yaitu terealisasi Rp1.332 triliun atau 84,4 persen dari target sebesar Rp1.577,6 triliun.

Sedangkan target penerimaan pajak dalam APBN 2020 mencapai Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019.

Untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2020, pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3 persen dari realisasi 2019.

Ia mengharapkan Omnibus Law Perpajakan segera disahkan sehingga dapat mendorong investasi dan mendongkrak penerimaan pajak.

Meski begitu, dengan Omnibus Law akan ada potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp80 triliun.

Belum lagi, kata dia, perang dagang yang belum sepenuhnya pulih hingga Virus Corona berpotensi menekan ekonomi dunia, termasuk Indonesia.

"Pertumbuhan target harus kami mitigasi, kami tetap harus komitmen mencapai target. Kami ada semacam strategi mencapai Rp1.642 triliun tapi mohon bantuan asosiasi memberikan pemahaman yang baik," imbuhnya.

Sementara itu, terkait big data pajak, Hestu mengatakan DJP sudah mengantongi data keuangan dari perbankan, asuransi dan lembaga keuangan baik dalam dan luar negeri.

Akhir tahun 2019, pihaknya sudah memanfaatkan data itu sebagai instrumen meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Kalau memang ternyata harus bayar pajak, kami tagih lagi untuk bayar, kami melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak mau bayar kewajiban," katanya.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020