• Beranda
  • Berita
  • Klinik aborsi ilegal di Paseban diduga buang janin ke septik tank

Klinik aborsi ilegal di Paseban diduga buang janin ke septik tank

14 Februari 2020 22:58 WIB
Klinik aborsi ilegal di Paseban diduga buang janin ke septik tank
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Pihak kepolisian menduga klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, membuang 903 janin yang digugurkan di klinik tersebut ke septik tank yang ada di sana.

Klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, itu digerebek oleh Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Janin biasa ditemukan di septik tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jalan Paseban No.61, Jumat.

Polisi menggerebek klinik aborsi ilegal ini pada Senin (10/2) dan menemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan.

"Barang bukti yang kita temukan salah satunya adalah janin berusia enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Operator klinik aborsi ilegal di Paseban akan dikenakan UU TPPU

Baca juga: Klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat raup keuntungan Rp5,5 miliar

Baca juga: Polisi ungkap klinik ilegal di Paseban aborsi 903 janin dalam 21 bulan


Kebanyakan pasien klinik ini adalah mereka yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah. Ada yang karena kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB," kata dia.

Saat penggerebekan petugas juga menemukan daftar 1.632 nama yang pernah menjadi pasien di klinik itu, dengan 903 diantara menggugurkan kandungannya di klinik itu.

Tiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.*

Baca juga: Polisi gerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat

Baca juga: Dinkes Bekasi pastikan klinik aborsi Tambun ilegal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020