Dengan (rancangan) undang-undang ini, diharapkan perizinan, termasuk di dalamnya izin membangun perumahan, dapat menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah
Wakil Presiden harap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) dapat mempercepat program pembangunan hunian bagi masyarakat.
"Dengan (rancangan) undang-undang ini, diharapkan perizinan, termasuk di dalamnya izin membangun perumahan, dapat menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah," kata Wapres Ma'ruf saat membuka Indonesia Properti Expo (IPEX) Tahun 2020 di Jakarta Convention Center Senayan, Sabtu.
Selain itu, Wapres juga berharap instansi-instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin pengembangan properti dapat menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Hal itu bertujuan agar proses perizinan bagi pembangunan hunian tidak berbelit-belit dan menhindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum tertentu.
Baca juga: Wapres minta pengembang properti perhatikan aspek sosial-lingkungan
"Digitalisasi perizinan secara online tersebut secara bertahap akan diintegrasikan dalam sebuah sistem online single submission (OSS). Hal ini kami harapkan dapat meminimalkan potensi timbulnya pungli akibat banyaknya proses tatap muka yang terjadi dalam perizinan," ucapnya menjelaskan.
Wapres juga meminta para pengembang memerhatikan kondisi lingkungan hidup dalam membangun hunian, yakni dengan memperhatikan dampak pembangunan serta menyediakan sistem sanitasi dan air bersih, khususnya bagi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya minta kepada para pengembang perumahan, baik untuk MBR maupun non-MBR, harus memperhatikan ketersediaan air bersih dan sistem sanitasi yang baik dalam pembangunan rumah," ujarnya berharap.
Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak lagi dikelola pemerintah daerah, melainkan langsung dikendalikan di pusat. Dokumen amdal nantinya akan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Pemerintah menghapus beberapa ketentuan terkait pendirian bangunan gedung yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Wapres Minta Pusat-Daerah Bersinergi Percepat Bangun Ibu Kota Baru
Baca juga: Indonesia akan prakarsai pertemuan tokoh lintas agama internasional
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020