"Sikap pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan 'case by case' dan dan hanya untuk anak umur 10 tahun ke bawah, sudah cukup mencerminkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian," kata Willy di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah identifikasi anak WNI eks ISIS
Dia menilai pemerintah tidak perlu tergesa-gesa terkait kasus anak WNI eks ISIS, dan saat ini isu tersebut belum meluncur ke tengah publik, semuanya juga tenang-tenang saja.
Selain itu, menurut dia, dalam konteks nasib anak-anak di kamp-kamp tahanan ISIS di Suriah, pemerintah harus mempertimbangkannya dengan cermat dan selektif.
"Berdasarkan prinsip utama yang dipegang oleh pemerintah sejauh ini yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya.
Baca juga: Gayus Lumbuun: Tolak masuk WNI eks ISIS demi keamanan negara
Selain itu, menurut Willy, kasus tersebut harus berangkat dari titik tolaknya yang jelas, yakni hukum internasional dan ISIS adalah gerakan transnasional berstatus aktor non-negara yang terlibat dalam berbagai aksi teror dan perang.
Oleh karena itu, menurut dia, juga terkena hukum internasional dari lembaga internasional sehingga pemerintah butuh "legal standing" untuk melakukan langkah pemulangan atau penerimaan atas nasib anak-anak dimaksud.
"Seperti dalam kasus WNI di Wuhan di mana ada keputusan dari WHO akan status virus corona sebagai 'legal standing'-nya, pemerintah dalam hal ini perlu menunggu permintaan dari PBB," katanya.
Baca juga: ISIS eks WNI berusaha masuk ke Indonesia, Kabaharkam: Ditindak tegas
Willy menilai, sebelum PBB meminta negara asal untuk menerima anak-anak tersebut, UNHCR atau UNICEF adalah pihak yang bertanggung jawab atas nasib mereka.
Oleh karena itu menurut dia, inisiatif harus datang dari dunia internasional terlebih dahulu sebelum datang dari pemerintah sehingga "legal standing" jelas.
"Selain terkait kejelasan 'legal standing', sikap tersebut juga bisa dimaknai sebagai upaya Indonesia menyerukan kepada dunia internasional untuk menentukan kejelasan sikap atas status para kombatan ISIS yang ditahan, dan terutama nasib anak-anak mereka," ujarnya.
Baca juga: Akademisi: Menolak anggota ISIS bukti Indonesia serius perangi teroris
Dia mengatakan, kejelasan itu penting karena bagaimanapun, mereka memiliki hak di mata hukum yang berlaku atas mereka.
"Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada kita untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia; demikian juga sila kedua Pancasila, menyampaikan kepada kita untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang dilaksanakan secara adil dan beradab," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020