Psikolog Dompet Dhuafa Maya Sita menilai pelaku perundungan (bullying) anak perlu didampingi agar mereka memahami kesalahan yang mereka perbuat sehingga tidak mengulanginya lagi.Efek paling parah bisa jadi percobaan bunuh diri
"Tetap dalam pendampingan agar dia memahami kesalahannya," katanya melalui pesan WhatsApp kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus perundungan yang dilakukan oleh tiga siswa di salah satu sekolah SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah, terhadap siswi putri yang diduga merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Ia mengatakan akibat kejadian itu, korban perundungan tentu dapat mengalami serangan secara psikologi seperti misalnya mengalami kecemasan, ketakutan dan juga perasaan rendah diri.
Akibat kejadian itu korban dapat juga enggan pergi ke sekolah atau berinteraksi lebih jauh lagi dengan teman-temannya.
Baca juga: KPPPA terjunkan tim tindaklanjuti perundungan murid SMP di Malang
"Efek paling parah bisa jadi percobaan bunuh diri jika ia tidak mendapat perlindungan, dukungan atau terus dibully (baik verbal atau non verbal). Itu tentu semua harus dipulihkan," katanya.
Namun demikian, ia menggarisbawahi upaya pemulihan tidak hanya perlu diberikan kepada korban tetapi juga terhadap pelaku anak.
Meski ada Undang-Undang yang mengatur hukuman penjara terhadap pelaku perundungan anak, Maya menyarankan agar hukuman itu menjadi opsi terakhir dan lebih mengutamakan pendampingan agar pelaku perundungan memahami kesalahannya.
"Sebab sejatinya pelaku perundungan pada dasarnya adalah orang-orang yang butuh bantuan," katanya.
Mereka menjadi pelaku perundungan karena mereka juga pernah menjadi korban, atau sebagai manifestasi kondisi psikoligis yang tidak stabil, merasa inferior, tidak percaya diri dan tidak diakui.
Faktor-faktor tersebut mendorong pelaku untuk menunjukkan kekuatannya dengan melakukan perundungan ketika merasa memiliki kesempatan dan melihat orang yang lebih lemah.
Baca juga: KPAI minta warganet stop penyebaran video kekerasan terhadap anak
Oleh karena itu, pelaku perundungan perlu benar-benar didampingi dan diberi pemahaman sehingga ia menyadari kesalahannya dan tidak melakukan kesalahan itu lagi, tambahnya.
"Pada intinya baik korban dan pelaku perlu memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar untuk mendukung pemulihan anak, mendukung anak tetap bisa sekolah dengan baik, memberikan pendampingan menghadapi kekerasan dan skill bagaimana memberikan respons perilaku yang tepat. Lebih khusus lagi bagi korban, kita perlu memberikan pendampingan tentang bagaimana bersikap bertahan (resilience)," katanya.
Menurut dia, keluarga sebagai orang terdekat tentu perlu memberikan perasaan aman dan dukungan dengan cara meningkatkan empati terhadap korban
"Yang tadinya enggak aware dengan keluhan korban harusnya lebih aware lagi," ujarnya.
Kemudian, baik lingkungan di sekitar korban maupun pelaku juga disarankan untuk tidak terlalu mengekspos kejadian tersebut untuk menjaga kondisi psikologis mereka.
"Guru dan sekolah, tentu ini jadi 'cambukan' sebab ini terjadi di lingkungan sekolah," katanya.
Ia menyarankan sekolah tersebut untuk meninjau ulang sistem sekolah yang ada saat ini, baik aturan-aturannya, maupun kepekaan seluruh warga sekolah terhadap tindakan kekerasan antar warga sekolah. Tidak hanya melihat kasus tersebut secara pendekatan individu, tetapi juga dengan pendekatan kelompok hingga tingkat yang sistemik.
Sementara itu, ia juga meminta warganet memberikan respons yang tepat terhadap munculnya kasus perundungan tersebut yang rekaman videonya beredar di internet. Ia meminta warganet untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
"(Bagi saksi di lingkungan korban atau pelaku) jika mengetahui, laporkan kejadian tersebut kepada pihak terdekat korban atau pelaku, atau orang yang dianggap dapat menyelesaikan kondisi ini. Misalnya kepala sekolah," katanya.
"Memberikan komentar negatif terhadap pelaku, korban dan keluarga mereka juga perlu kita tahan sebab ini dapat memperparah kondisi. Prinsipnya
tidak menyebarluaskan karena akan berakibat buruk bagi kondisi psikologis pelaku dan korban," katanya.
Baca juga: KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan sistem peradilan pidana anak
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020