Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I pada Februari 2020 sebanyak Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah.Penyaluran langsung ke rekening sekolah juga tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
"Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April," kata Nufransa.
Nufransa memastikan proses penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.
Selanjutnya, tambah dia, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
"Penyaluran langsung ke rekening sekolah juga tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," katanya.
Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 94.680 SD sebanyak Rp4,44 triliun, 23.625 SMP sebanyak Rp2,21 triliun, 6.857 SMA sebanyak Rp1,22 triliun, 9.932 SMK sebanyak Rp1,84 triliun dan 1.485 SLB sebanyak Rp70,1 miliar.
Penyaluran dana BOS secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Selain itu, penyaluran dana BOS dapat lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.
Baca juga: Legislator: Gaji guru honorer tidak hanya dari BOS
Baca juga: FSGI nilai kebijakan dana BOS untuk gaji guru berpotensi diskriminatif
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020