• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim tangkap pemalsu dokumen untuk Pilkada serentak

Polda Jatim tangkap pemalsu dokumen untuk Pilkada serentak

17 Februari 2020 15:21 WIB
Polda Jatim tangkap pemalsu dokumen untuk Pilkada serentak
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti dokumen yang dipalsukan AS untuk kepentingan Pilkada serentak 2020 saat merilisnya di Mapolda setempat, Senin (17/2/2020). (ANTARA/Willy Irawan)
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pembuat dokumen palsu yang modusnya digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Dokumennya berupa KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor yang memang untuk kepentingan Pilkada tahun ini," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.

Baca juga: Pelawak Qomar jalani sidang kasus pemalsuan dokumen SKL

Baca juga: Warga Palangka Raya jadi tersangka pemalsu dokumen untuk pencairan kredit

Baca juga: Polisi amankan pelaku jual beli dokumen palsu


Pelaku berinisial AS asal Blitar memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan.

Penangkapan ini, kata dia, dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai.

Jaringan pemesannya cukup luas, yaitu sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

Ke depan, lanjut dia, polisi akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses penyelidikan berjalan dengan jujur.

"Ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia dan tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan marak digunakan, terutama untuk kepentingan pencoblosan," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, praktik pemalsuan sudah berlangsung tujuh bulan.

Meski terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk seorang pemesan harganya mencapai Rp2 juta.

"Baru tujuh bulan, tapi ini cukup besar. Untuk tersangka bisa mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," katanya.

Pada hasil pengungkapan ini, polisi menyita dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020