• Beranda
  • Berita
  • Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan

Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan

17 Februari 2020 16:27 WIB
Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (tengah) saat merilis pengungkapan kasus penjualan dan home industry pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (17/2/2020). ANTARA/HO/Polda Sulsel
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) berbagai model beserta amunisinya dan mengamankan beberapa pelakunya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat menggelar rilis di Mapolda, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan senjata api ini berlangsung cepat hanya sekitar dua hari saja.

Baca juga: Polresta Tangerang amankan oknum karyawan BUMN perakit senpi Ilegal

Baca juga: Polisi Karawang tangkap pelaku dan pembeli senpi rakitan

Baca juga: Pamtas Kodam VI/Mulawarman musnahkan 160 senpi rakitan


"Kita apresiasi karena anggota bergerak cepat dan hanya dua hari saja berhasil membongkar home industri senpi ini dan berhasil mengamankan para pelakunya yang tersebar di beberapa daerah," ujarnya.

Ia mengatakan industri rumahan pembuatan senjata api dengan berbagai jenis itu, mulai dari senjata api laras panjang maupun laras pendek itu dilakukan di sebuah bengkel di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Irjen Pol Mas Guntur menjelaskan, awal kejadian ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Hasanuddin Makassar memberikan kabar adanya pengiriman berbagai barang terlarang yang rencananya akan dikirim ke Jakarta, pada Jumat (14/2).

Saat anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Edy Sabhara tiba di bandara, petugas Avsec memerintahkan petugas ekspedisi PT Pos Indonesia untuk membongkar paket kiriman dengan kode SMU 888-34520732 yang akan dimasukkan ke dalam kargo.

Paket kiriman yang dibungkus menggunakan aluminium foil dan dicampur dengan beberapa ikan kering serta minuman itu dicurigai oleh petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin saat diperiksa menggunakan X-ray.

"Setelah dibongkar dengan disaksikan oleh anggota ekspedisi, Avsec Bandara dan anggota kemudian ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Kanit Resmob saat itu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara cepat," katanya.

Mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri itu menyatakan hasil penyelidikan sehari setelahnya diketahui alamat dari pengirim barang termasuk lokasi perakitan senjata api tersebut di Kabupaten Wajo.

Pengirim barang diketahui adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial As (51). Keterangan As menyebut nama CH (39) yang kesehariannya bekerja sebagai pandai besi di sebuah bengkel.

Di hari yang sama, CH juga diamankan dan diinterogasi. Pengakuannya bengkel yang memproduksi senjata api itu digunakan oleh warga Jakarta yakni AI (47).

"Begitu dapat keterangan, anggota berangkat ke Jakarta dan keesokan harinya, atau Minggu (16/2) pagi, AI diamankan di apartemennya di Casablanca, Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur dan selanjutnya dibawa ke Makassar untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Mas Guntur menyebutkan, baik di bengkel di Kabupaten Wajo maupun di apartemen milik AI, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata api.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 43 senjata rakitan. Enam diantaranya merupakan senjata api jenis revolver sementara sisanya merupakan senjata jenis senapan angin.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan jenis peluru aktif dan dua mesin untuk membuat senjata yang digunakan para pelaku.

"Mungkin karena ini pembuatan senapan burung jadi tidak terlalu kentara oleh masyarakat umum. Tapi di balik pembuatan senapan burung itu, mereka juga membuat senjata api jenis pistol yang bisa meledak," ucapnya.

Selain pistol juga diamankan ratusan peluru dengan berbagai ukuran yakni ratusan butir peluru kaliber 2,2 milimeter (mm), 5,6 mm, 3,8 mm, 9,9 mm dan peluru gotri yang dikemas dalam beberapa kaleng.

Atas perbuatan para pelaku, polisi mengancam akan menjerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana ancaman 10 tahun dan seumur hidup.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020