"Pimpinan mengharapkan reward ini dapat menambah motivasi untuk terus berprestasi di bidang tugas yang dijalani," kata Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin di Banjarmasin, Senin.
Selain itu, kata dia, prestasi kinerja yang diraih dapat menjadi contoh bagi seluruh personel lainnya agar bisa melakukan hal serupa dalam tugas masing-masing.
"Berikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara dalam melayani masyarakat dan penegakan hukum yang seadil-adilnya," tutur Wakapolda menekankan.
Terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba sendiri, Aneka memberikan motivasi kepada personel agar terus bersemangat pantang mundur.
"Jaringan pengedar narkoba internasional sudah menjadikan Kalsel sasaran pasar mereka. Untuk itu, kita jangan sampai kendur, pantau terus pintu masuk penyelundupannya," tandas jenderal bintang satu itu mewakili Kapolda.
Diketahui jika Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto bersama timnya berhasil meringkus tersangka SA yang ditangkap beserta barang bukti 32,6 kilogram narkotika terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi pada 18 Januari 2020 di Banjarmasin.
Barang bukti yang disita pun menjadi rekor tangkapan terbesar sepanjang sejarah pengungkapan tindak pidana narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Selain 27 personel pengungkap 32,6 kilogram narkotika, Kapolda juga memberikan penghargaan khusus kepada dua personel Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah mengalami cedera dalam melaksanakan tugas pengungkapan jaringan kasus narkoba yaitu atas nama Kompol Niko Irawan dan Brigadir Indra Kurniawan.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan juga penghargaan kepada anggota Satlantas Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Dedy Hajar Julianto yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram.
Kemudian sembilan orang personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu 2,702 kilogram.
Pewarta: Firman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020