• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Pelindungan anak harus libatkan semua pihak

KPAI: Pelindungan anak harus libatkan semua pihak

17 Februari 2020 20:47 WIB
KPAI: Pelindungan anak harus libatkan semua pihak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam jumpa pers yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang eksploitasi seksual dan perdagangan anak di jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pelindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi harus melibatkan semua pihak.

"Kami mengapresiasi Polri yang berhasil membongkar sejumlah kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak," kata Susanto dalam jumpa pers yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin.

Susanto mengatakan modus eksploitasi seksual dan perdagangan anak semakin beragam dan jaringan semakin sulit dideteksi karena berbasis siber.

Bahaya eksploitasi seksual dan perdagangan anak pun mengancam anak-anak bahkan hingga ke dalam ruang-ruang privat mereka ketika mereka sedang mengakses internet dan media sosial.

"Dulu, orang tua meminta anak masuk ke rumah saat sudah pukul 17.00 karena rumah dianggap aman. Namun, saat ini di media digital juga sudah banyak ancaman," tuturnya.

Baca juga: Polisi kesulitan jerat pengguna prostitusi anak

Susanto mengatakan aduan yang masuk ke KPAI sebagian menyatakan anak menjadi korban perdagangan anak berawal dari penggunaan internet dan media sosial. Hal itu, kata Susanto, harus menjadi peringatan bagi orang tua dan guru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kejahatan meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi.

"Era digital ini banyak membantu kita, tetapi juga banyak penyalahgunaan. Karena itu, perlu literasi sejak dini tidak hanya tentang penggunaan teknologi tetapi juga pemahaman tentang privasi terhadap anak," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan jumpa pers untuk menanggapi kasus-kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang sedang marak terjadi.

Selain Susanto, dan Semuel, narasumber lain dalam jumpa pers tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Perlindungan Anak Nahar, Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, dan perwakilan Dana Anak-Anak PBB (Unicef) untuk Indonesia Astrid G Dionisio. 

Baca juga: Pengamat: Pengguna jasa prostitusi juga harus ditindak tegas

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020