• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri

Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri

17 Februari 2020 21:15 WIB
Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu memperlihatkan ganja yang diamankan dari luar negeri. (ANTARA/HO)

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu Elfi Haris, dalam keterangannya, Senin, mengatakan kejadian berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kualanamu adanya kiriman barang berasal dari Inggris dengan penerima barang EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kantor Pos Tanjung Morawa berhasil mengamankan seberat 23,1 gram narkotika jenis ganja yang dikirim dari luar negeri.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu Elfi Haris, dalam keterangannya, Senin, mengatakan kejadian berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kualanamu adanya kiriman barang berasal dari Inggris dengan penerima barang EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung Morawa, tanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: BNNP Bali memusnahkan 53 paket ganja kering jaringan Medan-Bali

Selanjutnya, katanya lagi, barang tersebut dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray, dan membuat petugas merasa curiga karena kedapatan tidak sesuai dengan yang diberitahukan.

"Tim melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman tersebut, dan ditemukan satu paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat," ujar Haris.

Ia mengatakan, kemudian atas barang tersebut dilakukan uji tes dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dengan hasil delta-9 tetrahydrocannabinol (ganja).
Baca juga: BNN Sumut musnahkan 142 kg ganja

Tim Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah DJBC Sumut, dan Kantor Pos Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang beralamat di Jalan Sutrisno Medan.

Petugas berhasil menangkap penerima barang, yakni EO (21) warga negara Indonesia.

Pelaku EO melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf (h), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

"Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya pula.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020