• Beranda
  • Berita
  • Manajemen Black Owl sebut pencabutan izin kurang adil

Manajemen Black Owl sebut pencabutan izin kurang adil

18 Februari 2020 01:48 WIB
Manajemen Black Owl sebut pencabutan izin kurang adil
Proses pengambilan urine pengunjung yang dilakukan petugas BNN dalam kegiatan operasi pengawasan dan pemeriksaan tempat hiburan malam rawan penyalahgunaan narkoba di Club Sari Ayu, Jakarta Barat, Minggu (15/12/2019). ANTARA/HO-Badan Narkotika Nasional

faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun

Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.

"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan serta hanya berdasar informasi dari media saja.

"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.

Baca juga: Gerindra dukung penutupan diskotek tempat peredaran narkoba
Baca juga: Anies : kejadian diskotek MG jadi bahan evaluasi


Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.

Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya.

"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.

Baca juga: BNN tetapkan dua DPO pada kasus diskotik MG
Baca juga: Polrestabes Medan razia diskotik "Lee Garden"


Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.

Baca juga: 600.000 ekstasi asal Belanda untuk diskotik di Jakarta
Baca juga: Polda Metro temukan pengunjung diskotik positif narkoba

Pewarta: Fauzi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020