Petinggi Sunda Empire yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal, Rangga Sasana, yang ditahan di Rutan Polda Jawa Barat sejak ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Rangga memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.
"Kita mengajukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan," kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Polisi periksa tiga petinggi Sunda Empire dalam proses penyidikan
Menurut dia, penangguhan penahanan telah diatur dalam hukum sehingga menjadi hak setiap orang yang ditahan. Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"(Alasannya) satu hak dia, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia juga bakal diundang di tiga stasiun TV," kata dia.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire menjadi tersangka
Dalam penangguhan penahanan itu, menurut dia, anak kandung Rangga yang akan menjamin. Misbahul mengatakan anak Rangga telah memastikan bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Erwin Syahrudin mengatakan bahwa Rangga saat ini dalam keadaan sehat. Selain itu, Rangga juga masih tetap dengan pendiriannya terkait Sunda Empire.
"Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," kata Erwin.
Baca juga: Tiga tersangka Sunda Empire diancam 10 tahun penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020