• Beranda
  • Berita
  • Jaga kepercayaan publik, Arief Budiman ingatkan KPUD soal kemandirian

Jaga kepercayaan publik, Arief Budiman ingatkan KPUD soal kemandirian

18 Februari 2020 14:39 WIB
Jaga kepercayaan publik, Arief Budiman ingatkan KPUD soal kemandirian
Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan agar penyelenggara di daerah selalu bertugas dengan menggunakan prinsip kemandirian demi menjaga kepercayaan publik, termasuk di Pilkada 2020.

"Kemandirian itu harus dijaga, itu ditunjukkan ketika membuat kebijakan dan keputusan, dilakukan secara mandiri, tidak berdasarkan pesanan pihak lain," kata Arief Budiman di Jakarta, Selasa.

Kemudian, setiap kerja KPU, kata dia, tidak berdasarkan tekanan atau iming-iming dari pihak di luar dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Untuk menjaga ini, saya minta provinsi, kabupaten/kota bekerja dengan transparan, publik bisa mengakses, bisa melihat, bisa tahu apa kebijakan yang diambil KPU. Jangan bekerja dengan cara tertutup," kata dia

Pasca operasi tangkap tangan salah seorang mantan Komisioner Wahyu Setiawan, menurut Arief, kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya tersebut memang sedikit menurun.

Namun penurunan tersebut tidak sampai membuat Komisi Pemilihan Umum sama sekali tidak lagi dipercaya oleh rakyat.

"Survei tentang kepercayaan KPU masih cukup tinggi. Kalau dulu kepercayaannya itu selalu di atas 80 persen, yang terakhir saya baca di beberapa tempat itu menurun tapi masih di atas 70 persen," katanya.

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan tidak pengaruhi kinerja KPU Batam

Arief meyakinkan bahwa, kejadian OTT KPK beberapa waktu lalu itu hanyalah tindakan oknum semata, tidak ada hubungannya dengan lembaga, kebijakan-kebijakan maupun aturan yang dibuat KPU.

"Peristiwa yang terjadi di KPU kemarin tidak berkaitan dengan kebijakan yang sudah dibuat oleh KPU. Artinya kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.

Menurutnya, lembaga KPU bentuknya unik bersifat kolegial, setiap keputusan diambil dengan cara pleno, oleh karena itu tidak bisa kepentingan pribadi atau oknum bisa menggangu bahkan merusak KPU.

"Kami ingatkan kembali soal itu dan soal kolektif kolegial. Jadi kalau orang perorang mau bagaimana itu urusan pribadi, tapi kebijakan keputusan keluar dari rapat pleno," ujarnya.

Baca juga: Sidang Pileg, kinerja KPU dan Bawaslu di daerah diapresiasi

Baca juga: Putusan DKPP jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020