"Video itu merupakan informasi awal bagi kami dan Bawaslu sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki hal itu," kata Ketua Bawaslu Jember, Jawa Timur, Imam Thobroni Pusaka pada Selasa.
Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan berbagai informasi dalam investigasi tersebut sejak beberapa hari lalu dan batas waktu investigasi itu pada Rabu (19/2).
"Kami akan melakukan rapat pleno setelah hasil investigasi tersebut dan rapat itu akan memastikan apakah masuk dalam temuan dugaan pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Bawaslu Jember, lanjut dia, belum bisa menyatakan bahwa video tersebut merupakan kampanye karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye pilkada dan belum adanya penetapan pasangan calon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Saat ini belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah dan kami terbentur dengan bunyi aturan di UU Pilkada itu, sehingga hal itu kadang dijadikan celah untuk melanggar," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak akan diam dan apabila menemukan ada indikasi ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Jember, maka pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan teguran atau sanksi kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan UU ASN.
Sebelumnya sebuah video berdurasi 21 detik yang menayangkan seorang ASN (camat) mengarahkan seorang ibu penerima bantuan kursi roda mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida dan camat tersebut juga mengarahkan perempuan itu mengucapkan "semangat bu, salam dua periode" yang dinilai tidak netral dalam pilkada.
Baca juga: KPU Jember siapkan Pilkada 2020 pascapelantikan
Baca juga: KPU Jember mengajukan anggaran pilkada Rp78 miliar
Baca juga: Bupati Jember daftar bacabup di PDIP jelang batas akhir pendaftaran
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020