• Beranda
  • Berita
  • Polisi telah incar kelompok yang tawuran di Cempaka Putih

Polisi telah incar kelompok yang tawuran di Cempaka Putih

18 Februari 2020 15:42 WIB
Polisi telah incar kelompok yang tawuran di Cempaka Putih
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah), Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro (kiri) dan Kasatreskrim Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung (kanan) menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam tawuran Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Polisi telah mengincar kelompok "Melehoy 913" tiga hari sebelum terjadinya tawuran di Cempaka Putih yang mengakibatkan satu tewas dan dua luka-luka.

"Di hari Jumat malam, mereka mau 'main' (tawuran) tapi karena ada polisi mereka membatalkan. Di hari Sabtu malam, kita hadir di sekitar kawasan itu sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Banyak polisi mereka tidak juga bergerak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Polres Jakarta Pusat, Selasa.

Namun pada hari Minggu, waktu patroli sudah  berakhir dan tidak ada petugas keamanan, para remaja itu kembali melakukan aksi tawuran.

Salah satu pelaku yang berinisial RM (19) mengaku tawuran itu terjadi berdasarkan kesepakatan dua kelompok, yaitu "Melehoy 913" dari Cempaka Putih dan Kelompok APRAN yang berasal dari Depok. Kesepakatan itu dilakukan melalui media sosial Instagram.

"Dia (korban luka) itu nantangin. 'Yakin saya dia anak APRAN'. 'Anak APRAN ada yang DM ngajak ribut'," kata RM saat ditanyai oleh Heru alasannya melakukan penyerangan terhadap warga.

Baca juga: Ada tiga anak di bawah umur terlibat tawuran di Cempaka Putih
Baca juga: Para pelaku tawuran Cempaka Putih terancam 15 tahun penjara


Akibat tawuran yang dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Cempaka Barat Raya dan Jalan Pramuka Sari, tujuh pelaku langsung dibekuk polisi dalam kurun waktu dua hari.

Tiga diantara pelaku masih berusia di bawah umur. Ketujuh tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan penjara selama 15 tahun.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020